JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk dua terdakwa, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Rencananya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku sudah mendapat informasi bahwa Khofifah akan hadir memenuhi panggilan tim jaksa, pada hari ini, Rabu (3/7/2019).
"Ya kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah konfirm akan hadir ya. Nah, itu lebih baik saya kira," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juni 2019 malam.
Baca Juga: Khofifah Siap Bersaksi di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag
Khofifah sudah dua kali absen alias tidak hadir saat diminta tim Jaksa pada KPK untuk bersaksi di sidang perkara dugaan jual-beli jabatan. Khofifah absen menghadiri persidangan pada 19 dan 26 Juni 2019. Pada 19 Juni, Khofifah beralasan sedang ada kegiatan. Sedangkan pada 26 Juni, Khofifah sibuk mengurusi prosesi pernikahan anaknya.
Khofifah menegaskan akan hadir sebagai saksi di sidang jual-beli jabatan hari ini. Hal itu ditegaskan Khofifah setelah menyampaikan surat penundaan serta ketidakhadirannya pada persidangan pekan lalu.
"Insya Allah saya hadir sesuai dengan surat yang sudah kami sampaikan pada Senin lalu, bahwa Rabu kemarin masih ada rangkaian prosesi di pernikahan anak saya," ungkap Khofifah di kantor DPRD Jatim.
Selain Khofifah, tim Jaksa juga mengagendakan untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya pada persidang kali ini, yang diantaranya, dua staf Menag, Janedjri M Gaffar dan Gugus Joko Waskito. Keduanya sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan M Romahurmuziy.
Baca Juga: KPK Tunggu Kehadiran Khofifah Jadi Saksi Sidang Kasus Kemenag Besok
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Munculnya Nama Khofifah di Kasus Jual-Beli Jabatan
Awal mula mencuatnya nama Khofifah dalam perkara ini setelah adanya pernyataan dari mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy. Romi, sapaan karib Romahurmuziy menyeret Khofifah dan pengasuh Ponpes, Kiai Asep Saifuddin Halim sebagai salah satu orang yang merekomendasikan Haris Hasanuddin.
Romi menyatakan bahwa mendapat masukan dari Khofifah dan Kiai Asep Saifuddin terkait kelayakan Haris Hasanuddin dalam seleksi promosi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris tidak layak menjadi Kakanwil Kemenag Jatim karena terkena sanksi disiplin.
"Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya. Beliau Gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang kerjanya bagus," ungkap Romi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2019, lalu.
Nama Khofifah kembali muncul ketika Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin bersaksi di sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan digelar pada Rabu, 2 Juni 2019. Saat itu, Menag mengakui bahwa Romi pernah mendapat aspirasi dari Khofifah terkait Haris Hasanuddin.
"Yang terkait dengan saudara Haris, seinget saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya itu mendapat semacam rekomendasi dari pejabat, Gubernur Jatim beberapa tokoh ulama memberi apresiasi saudara Haris. Itu hanya sebagai saran dan masukan," kata Lukman Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(Arief Setyadi )