Ia memaparkan, Perpres 37/2019 ini merupakan turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 yang keduanya lahir di era Reformasi.
"Jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP No 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31 yang di dalamnya mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 diatur dengan peraturan presiden. Itulah yang sekarang baru diteken presiden," tuturnya.
Baca Juga: Istana Tegaskan Perpres 37/2019 Bukan untuk Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Ia meminta jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres 37/2019 harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI dalam suatu satuan organisasi TNI yang dalam pelaksanaan tugasnya yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," ujarnya.
(Fiddy Anggriawan )