Setelah dilakukan penyelidikan selama enam bulan, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu 23 Juni di daerah Prabumulih, Palembang oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang bekerja sama dengan kepolisian setempat.
Jerrold menambahkan, truk yang dibawa kabur kedua pelaku merupakan milik PT Multi Utama Transindo. Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.
"Kerugian sebenarnya itu Rp500 juta, namun hasil penjualan itu sekitar Rp50 juta," tutur Jerrold.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Serang Polisi Pakai Pisau, Maling Motor Tewas Ditembak
(Arief Setyadi )