JPU Keukeuh Tuntut Pembunuh Satu Keluarga Haris Simamora Hukuman Mati

Wijayakusuma, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 22:29 WIB
Haris Simamora usai jalani sidang (Foto: Wijayakusuma/Okezone)
Share :

BEKASI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Haris Simamora kembali digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi terdakwa dan tetap meminta hakim untuk memvonis terdakwa dengan hukuman mati sesuai tuntutan JPU.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar memperingan hukuman terdakwa menjadi minimal seumur hidup. JPU kemudian dalam pembacaan repliknya menolak dan memohon agar hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan surat tuntutan.

Penolakan jaksa atas pledoi lantaran perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana, yakni melakukan pembunuhan dengan berencana. Beberapa diantaranya, seperti mengambil sejumlah uang dan handphone milik korban untuk menghilangkan jejak, membuang barang bukti linggis ke kali, serta mengambil mobil korban untuk melarikan diri.

Menanggapi penolakan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Alam P Simamora, menyatakan akan tetap mengupayakan keringanan hukuman kepada majelis hakim untuk kliennya.

"Ya itu sangat normatif sekali. Namun kami akan mengajukan duplik untuk mempertahankan pendirian kami," kata Alam di Bekasi, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, duplik tersebut akan diajukan di sidang lanjutan pada 8 Juli 2019, yang beragendakan tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya