Lalu, dua saksi lainnya berasal dari pihak swasta yakni, Ade Shakti Dharmawanto dan Akhmad Faruk Arahman. Mereka semua juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.
"Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Febri.
Pada perkaranya, Bowo dan Indung diduga KPK menerima suap atas jasa kerja sama pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss.
Adapun kasus gratifikasinya, Bowo diduga mendapatkan dari berbagai pihak. Dari pengurusan di BUMN, sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp 8 Miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.
(Qur'anul Hidayat)