JAKARTA - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK, Rahmat akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka dari tersangka Indung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Selain memanggil Rahmad, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono, Staf marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Benny Wiedhata dan seorang supir, Timbul.
Baca juga: KPK Endus Sumber Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dari Pengurusan Anggaran
Lalu, dua saksi lainnya berasal dari pihak swasta yakni, Ade Shakti Dharmawanto dan Akhmad Faruk Arahman. Mereka semua juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.
"Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Febri.
Pada perkaranya, Bowo dan Indung diduga KPK menerima suap atas jasa kerja sama pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss.
Adapun kasus gratifikasinya, Bowo diduga mendapatkan dari berbagai pihak. Dari pengurusan di BUMN, sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp 8 Miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.
(Qur'anul Hidayat)