MAKASSAR - Unit Polres Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba terus mendalami kasus perzinahan hingga berujung pernikahan sedarah.
Dicky mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perzinahan diduga dilakukan sekitar bulan Maret 2019 lalu. Terlapor (Ansar), kata Dicky, telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan FI yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri pada saat itu.
"Jadi Unit PPA Polres Bulukumba terus mendalami kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 Ayat 1 KUHP. Perkara dengan momor LP /333/VII/2019/SPKT Res Bulukumba maka itu lah dugaan sementara," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani kepada Okezone, Kamis (4/7/2019).
Dimana kata Dicky, kasus perzinahan dilaporkan oleh istri sah Hervina, Senin, 1 Juli 2019 dan penyidik langsung melakukan olah TKP dan agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu.
Baca juga: Polisi Gali Keterangan Keluarga Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba