Keduanya merupakan residivis dengan kasus pencurian disertai pemberatan. Mereka pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada 2015.
"Barang bukti dan kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ujungberung untuk kepentingan penyidikan," ujar Rifai.
(Qur'anul Hidayat)