Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini melakukan aksinya sendiri. Ia menerobos masuk dan menjarah barang-barang di dalam rumah. Terlebih dahulu, ia mengamati TKP selama satu jam sebelum melancarkan aksinya.
“Saya amati dulu sebelumnya. Kalau sudah dirasa aman, lalu saya langsung mencoba masuk dari jendela dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis. Lalu memasukan barang curian saya bawa pergi,” ungkap tersangka.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)