JAKSA tidak bisa lagi menuntut hukuman mati terhadap seorang imigran Meksiko yang didakwa melakukan pembunuhan pada 2015 setelah menembak mati seorang pegawai toko di pinggiran Kota Phoenix. Hakim memutuskan tuntutan hukuman mati harus dibatalkan karena terdakwa memiliki kelainan mental.
Keputuskan pengadilan pada Rabu 3 Juli 2019 itu berarti terdakwa Apolinar Altamirano hanya menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, jika dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama terhadap seorang pegawai toko berusia 21 tahun bernama Grant Ronnebeck di Kota Mesa, Negara Bagian Arizona.
Baca juga: Trump Nyatakan Pelaksanaan Deportasi Massal Imigran Segera Dimulai
Kasus pembunuhan oleh Altamirano ini dijadikan contoh oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengecam kejahatan terhadap warga AS oleh imigran yang masuk ke sana secara ilegal.
Trump, yang telah membentuk kantor baru untuk melayani para korban kejahatan imigrasi dan kerabat mereka, menyebut kejahatan semacam itu dalam kampanyenya, menunjuk kasus demi kasus di mana warga AS tewas dibunuh oleh imigran gelap yang lolos melintasi perbatasan.
Baca juga: AS Tuntut Gembong Narkoba El Chapo Bayar Denda Rp168 Triliun
Tidak jelas apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan banding. "Kami sedang meninjau analisis dan catatan/rekaman untuk mengkaji langkah selanjutnya," menurut pernyataan Kantor Kejaksaan Kabupaten Maricopa yang menuntut Altamirano.
Altamirano adalah warga negara Meksiko yang secara gelap tinggal di Amerika selama sekira 20 tahun. Dia pernah dideportasi, namun bisa kembali lagi masuk ke Amerika Serikat.
(Hantoro)