AS Tuntut Gembong Narkoba El Chapo Bayar Denda Rp168 Triliun

Agregasi VOA, Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2019 12:09 WIB
Joaquin "El Chapo" Guzman pimpinan kartel narkoba Sinaloa. Foto/Reuters
Share :

WASHINGTON - Jaksa penuntut AS hari Jumat (5/7) mengatakan, mereka menuntut denda USD12,7 miliar dari terpidana gembong narkoba Meksiko, Joaquin "El Chapo" Guzman, berdasarkan perkiraan pendapatan dari penjualan narkobanya di Amerika Serikat.

Menurut mosi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut AS, Richard Donoghue, pihak berwenang "berhak menyita semua properti yang berasal dari kejahatan terkait narkotika yang dilakukan terdakwa."

Berdasarkan harga obat-obatan yang dikutip oleh berbagai saksi, selama 25 tahun Guzman mengelola jaringan kartel Sinaloa.

Baca JugaMantan Presiden Meksiko Disebut Terima Suap Rp1,4 Triliun dari Raja Narkoba El Chapo

Baca JugaJadi Korban Kartel Narkoba, Sejumlah Orang Dicat Menyerupai Karakter Superhero Avengers

Chapo meraup penjualan kokain sekitar USD11,8 miliar (Rp 154 triliun), marijuana USD846 juta (Rp11 triliun) dan heroin USD11 juta (Rp154 miliar), kata pihak berwenang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya