Kasus Perdagangan Orang, Polri Ungkap Penganiayaan WNI di Arab Saudi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2019 16:36 WIB
ilustrasi
Share :

Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Tim Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Nico.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya