Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 12:06 WIB
Jubir Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro jelaskan alasan MA tolak PK Baiq Nuril (Foto: Fakhrizal Fakhri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memahami reaksi masyarakat memnyusul penolakan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎ oleh MA.

Andi mengatakan, MA sudah tidak lagi menaati fakta hukum saat mengadili PK Baiq Nuril lantaran fakta hukum merupakan hasil dari persidangan di tingkat pertama.

"MA dalam mengadili perkara di tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris, artinya MA tidak lagi mentaati fakta seperti halnya di PN dan Pengadilan Tinggi. Jadi MA dalam perkara kasasi tak boleh," kata Andi di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dalam tingkat kasasi kata dia, MA hanya menilai bagaimana persoalan penerapan hukum dari perkara Baiq Nuril tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah jalannya persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah benar dengan tidak melampaui kewenangan.

Andi memaparkan bahwa perkara Baiq Nuril yang putus bebas pada pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Negeri Mataram membatalkan putusan tersebut karena adanya alasan kesalahan dalam penerapan hukum.

"Karena perbuatan Baiq Nuril kendati bukan secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik sehingga tersebar tetapi menyadari bahwa di dalam HP (handphone) itu ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terdakwa," tuturnya.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut kasasi memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur UU ITE. Sehingga perbuatan itu dianggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana," ujar Andi menambahkan.

Menurut dia, sebenarnya bila sudah sampai tingkat kasasi biasanya proses hukum telah berakhir. Namun, Baiq Nuril mengajukan PK karena menilai putusan kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

"Itu salah satu alasan yang disebutkan di KUHAP. Itulah alasan dan keberatan pemohon PK. Oleh majelis hakim, setelah mempelajari seksama putusan kasasi ya berpendapat bahwa alasan ada muatan kekhilafan hakim dan sebagainya tak terbukti. Putusan kasasi sudah benar karena yang diadili adalah terdakwa Baiq terbukti bersalah. Alasan lain tidak terbukti, menurut majelis hakim PK putusan majelis kasasi tetap berlaku," kata dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya