JAKARTA - Wahyu Chandra (27) ditangkap polisi usai kepergok mencuri di sebuah rumah warga di Jalan Tanah Sereal VII, Tambora, Jakarta Barat. Akibat ulah pelaku, pemilik rumah merugi Rp40 juta.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku nekat mencuri karena sedang sakau narkoba. Lantaran tak memiliki uang untuk membeli sabu, Wahyu nekat mencuri pada Sabtu, 14 Juni 2019 lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku tak berkutik setelah pihaknya memperlihatkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi. Dari rekaman CCTV diketahii pelaku masuk dengan mencongkel gembok rumah.
“Sejumlah barang telah terjual. Tersisa hanya ratusan ribu saja,” ujar Kompol Iver, Senin (8/7/2019).
Iver menuturkan, kejadian ini bermula ketika pemilik rumah yang pergi mengantar istri tiba-tiba melihat kondisi pagar dan pintu rumah sudah terbuka. Setelah dicek ternyata kondisi rumah telah berantakan.