Ia mengatakan, para pencari suaka telah memiliki rumah penampungan, yakni rumah-rumah warga yang disewakan di Kalideres, Jakarta Barat.
Hal tersebut berdasar Perpres 125 tahun 2016 yang mewajibkan negara menangani pengungsi.
“Setiap pengelolaan pengungsi dasarnya kemanusiaan,” kata Achsanul, menambahkan bahwa negara tidak menangani pengungsi berdasar warga negara pengungsi, agama, gender.
“Selama masih memerlukan kemanusiaan kita punya mesin dari perbatasan paling luar hingga penampungan dalam negeri.”
Achsanul mengatakan pada 2018, Indonesia menyelamatkan 79 pencari suaka di Bireun, Aceh.
Terkait pencari suaka di Kebon Sirih, Achsanul sejumlah pihak terkait telah bekerjasama untuk mengembalikan para pencari suaka ke rumah penampungan.
“Indonesia berkerjasama dengan UNHCR, Kemenkopolhukam, Pemprov DKI, mencari cara untuk mengembalikan mereka ke penampungan, dan Pemprov Jakarta mencari cara yang lebih baik tanpa efek sosial yang ditimbulkan,” tutur Achsanul.
(Rachmat Fahzry)