JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Sejalan dengan itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Itjih Nursalim, pada hari ini. Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Subianto; Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan.
Baca Juga: KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Terkait Korupsi BLBI
Kemudian, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), Sumantri Slamet; dan Chairman Ary Suta Center, I Putu Gede Ary Suta. Keempatnya akan dimintai keterangan untuk tersangka Itjih Nursalim (IJN).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).