Selanjutnya, Komnas HAM menyarankan lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan penyadapan memiliki pengaturan waktu untuk melakukan tindakan itu secara jelas dan spesifik.
"Soal selanjutnya adalah terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi kalau kemudian tidak dilakukan profesional dan berintegritas," ucapnya.
"Kemudian yang keempat adalah penayangan atau penyampaian hasil dari penyadapan itu sendiri dalam beberapa kesempatan dilakukan secara tertutup, tapi kemudian bagaimana implementasinya kalau dilakukan terbuka dan kemudian menjadi informasi umum," kata Hairansyah.
Baca Juga : Soal RUU Penyadapan, KPK: Bukan untuk Melemahkan