Stafsus Menag Kecipratan Uang Rp50 Juta dari Terdakwa Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 18:02 WIB
Ilustrasi Suap atau Korupsi (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi mengakui telah menyerahkan uang kepada sejumlah pihak, yang salah satunya diberikan kepada Staf Khusus (Stafsus) Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito. Muafaq menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada Gugus.

Uang tersebut diberikan Muafaq kepada Gugus karena diduga telah ‎berkontribusi dalam proses seleksi jabatan yang diikutinya di Kemenag RI. Muafaq mengaku memberikan uang itu saat mengikuti proses seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Stafsus Menag Minta Haris Hasanuddin 'Silent' Terkait Pergantian Jabatan Kemenag di Jatim 

Selain Gugus, Muafaq juga mengaku telah memberikan uang kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer sebesar Rp20 juta. Kemudian, anggota DPR sekaligus Ketum PPP M Romahurmuziy alias Romi sebesar Rp50 juta dan sepupu Romi bernama Abdul Wahab sebesar Rp44,4 juta.

"Jadi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya. Saya menyerahkan kepada Romi 50 juta, Wahab sekitar 41,4 juta dengan cara bertahap, pada Pak Musyaffa Rp20 juta, kepada Gugus Joko Waskito Rp50 juta," kata Muafaq saat bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

 

Muafaq menjelaskan alasannya memberikan uang kepada Musyaffa Noer. Sebab, saat proses seleksi, dirinya sempat meminta doa restu kepada Musyaffa. Setalah lolos dan dilantik, Muafaq memberikan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih.

"Saya datang ke rumahnya dengan mambawa uang Rp20 juta, maka uang saya serahkan sebagai rasa syukur dan tasyakuran," kata Muafaq.

Sementara uang untuk Gugus, diberikannya saat bertemu di Hotel di Kawasan Trawas, Mojokerto, Jawa Timur. Pertemuan antara keduanya terjadi sekira medio Januari hingga Februari 2018.

"Saya serahkan uang Rp50 juta di kamar hotel itu, saya ambil dari dalam tas saya, saya berikan kepada saudara Gugus," kata Muafaq.

Baca Juga: KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab 

Dia mengaklaim tidak mengetahui secara detail peran Gugus dalam proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Gresik. Namun, Muafaq menyatakan pernah berkomunikasi dengan Gugus agar dibantu naik jabatan.

"tadi saya sampaikan ke Gugus ingin soal naik eselon. Gugus komunikasinya juga seakan-akan juga membantu saya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romi sebesar Rp91,4 juta. Suap diduga diberikan agar Romi membantu Muafaq dalam proses pengangkatan menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (fid)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya