Ombudsman Bakal Panggil Polri Terkait Kerusuhan 21-22 Mei

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 19:34 WIB
Ninik Rahayu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana memanggil pihak kepolisian terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitaran Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Ombudsman berencana meminta keterangan pihak kep‎olisian pada pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, setelah pihaknya menerima hasil temuan berbentuk video dari Amnesty International Indonesia. Rekaman video tersebut diduga berisikan kekerasan oknum kepolisian saat terjadinya kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Jadi, sebetulnya hari ini, tapi hari ini ada acara perayaan hari Bhayangkara, mudah-mudahan bisa terjadi minggu depan," kata Ninik Rahayu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Amnesty International Serahkan Bukti Kerusuhan 21-22 Mei ke Ombudsman 

‎Menurut Ninik, Ombudsman perlu mengklarifikasi kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kerusuhan 21-22 Mei. Ada empat hal yang akan dikonfirmasi Ombudsman kepada pihak kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya