Keok oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali

Antara, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 19:51 WIB
Ketum PBNU, Said Aqil (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditinjau atau dikaji kembali, di antaranya Undang-Undang KPK yang sudah puluhan tahun.

"Secara pribadi menurut saya harus ditinjau, apalagi terkait pembebasan Temenggung," kata Said, usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara, di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Said menambahkan, setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung itu, ternyata KPK bisa juga salah. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca juga: Ketua MA Enggan Tanggapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya