JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan dalam kasus yang menjeratnya. Namun dalam sidang putusan ini ia turut didampingi kedua anaknya yakni Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady.
Atiqah dan Iqbal tampak duduk di kursi paling depan dalam ruang sidang. Iqbal tampak memegang tasbih sembari berdoa agar sang Ibu dapat divonis brbas oleh majelis hakim.
"Berdoa supaya bebas," ungkap Iqbal di ruang sidang, Kamis (11/7/2019).
Di sisi lain, Atiqah hanya duduk sembari menyaksikan sang Ibunda duduk terlihat di kursi di hadapan majelis hakim. Atiqah juga berharap agar sang ibunda dapat bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya bebas (harapannya),” ucap Atiqah.
Sementara, saat tiba di ruang sidang, Ratna melontarkan senyuman kepada semua awak media yang sudah menunggunya. Bahkan dia pun kembali melontarkan salam dua jari saat sebelum duduk di kursi sidang.
Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (11/7/2019).
"Karena Minggu depan majelis hakim tidak di tempat, putusan akan diundur. InsyaAllah akan dibacakan pada hari Kamis, 11 juli 2019,” ujar Hakim Ketua, Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
JPU menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena itu Jaksa pun menuntut Ratna 6 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)