Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Mafia Bola

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 16:11 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

BANJARNEGARA - Anggota Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Dwi Irianto alias Mbah Putih, divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Perusakan Bukti Pengaturan Skor

Hakim Ketua Belly Helyandi menyatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya