Gugatan Prabowo-Sandi ke MA Tak Pengaruhi Agenda Pelantikan Presiden

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 20:05 WIB
Jokowi-Maruf telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019
Share :

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 tak mempengaruhi agenda pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu pada Oktober 2019.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu, di Yogyakarta, Kamis (11/7/2019).

Karena itu, Wahyu mengatakan ikhwal munculnya gugatan kasasi kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 agar ditanyakan kembali ke kubu yang bersangkutan.

Baca Juga: Risma Tak Mau Ikut Campur soal Polemik PDIP Surabaya

Baca Juga: Ketimbang Jadi Menteri, Ahok Pilih Kerja Cari Duit

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya