Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Fahri Hamzah: Kasusnya Sama dengan Baiq Nuril

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 09:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (Foto: Ist)
Share :

"Oleh sebab itu, sebaiknya Undang-undang tahun 1946 plus pasal-pasal karet di dalam UU ITE yang digunakan untuk menjerat Ratna pun kita harus sudah tinggalkan," kata Fahri menambahkan.

Majelis hakim PN Jaksel kemarin memutus bersalah Ratna Sarumpaet, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran dinilai menciptakan kebohongan hingga menimbulkan keonaran.

Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan hukuman enam tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya