JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong/hoaks, Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai kasus yang tengah melilit Ratna Sarumpaet senada dengan apa yang tengah melanda Baiq Nuril yang juga terjerat pasal karet.
"Sebenarnya kasus Ratna sarumpaet juga senapas dengan kasus Baiq Nuril," kata Fahri saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Ratna sebelumnya dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Fahri mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya tidak lagi menggunakan pasal-pasal yang mengandung kelenturan hukum seperti pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Ini adalah akibat dari penggunaan pasal-pasal yang seharusnya dalam tradisi demokrasi sudah tidak boleh ada. Karena mengandung kelenturan untuk menghukum," kata dia.