KPK Cegah Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 20:24 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).‎ Dalam perkara tersebut, Bowo dijerat bersama dua tersangka lainnya.

Keduanya ialah anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Hingga saat ini, baru Asty yang sedang menjalani persidangan. Sedangkan Indung dan Bowo masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.


Baca Juga : KPK Ultimatum Nazaruddin dan Dua Saudara Kandungnya untuk Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.


Baca Juga : KPK Selisik Bupati Kepulauan Meranti soal Aliran Gratifikasi Bowo Pangarso

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya