Untuk itu, Belanda menerapkan peraturan ketat di antaranya pada 1825, jemaah calon haji dari Pulau Jawa diwajibkan membayar 110 gulden. Biaya itu untuk mendapatkan izin berangkat haji dan harus berangkat dengan kapal Belanda. Sementara bagi yang tidak mengantongi izin, akan dikenakan biaya 1.000 gulden.
"Kalau era sekarang ini kan transportasi lebih mudah. Ada pesawat terbang sehingga bisa mempersingkat waktu untuk ke Makkah. Bahkan kini daftar tunggu ibadah haji sampai belasan tahun karena kuota dibatasi," tutur dia.
"Yang jelas untuk semangat sama saja. Orang-orang dulu juga ingin berangkat haji, tapi terkendala biaya dan faktor keamanan," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)