Dedi menjelaskan, tim tersebut hanya memberikan rekomendasi untuk selanjutnya dilanjutkan oleh Polri.
"Hasil saja loh, tim gabungan pakar itu hanya bersifat rekomendasi. Mereka invesitgasi ini sifatnya terbuka secara umum saja. Kemudian temuannya itu rekomendasi kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: KPK Belum Putuskan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Taufik Kurniawan
Menurut Dedi, apapun hasil rekomendasi dari tim gabungan pakar tersebut, akan ditindaklanjuti oleh tim teknis yang khusus dibentuk oleh Bareskrim Polri.
"Rekomendasinya apa nanti akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Bareskrim yang tangani kasus tersebut," kata Dedi.
(Angkasa Yudhistira)