Menurut Dedi, tim gabungan pakar itu memiliki keterbatasan wewenang dalam melakukan investigasi kasus penyiraman tersebut.
Baca Juga: Lusa, Tim Gabungan Pakar Akan Umumkan Hasil Investigasi Kasus Novel Baswedan
Tetapi, apapun hasil dan temuan dari tim pakar gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu, nantinya akan dijadikan landasan untuk Polri melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Teknis itu kan larinya ke proses justisia, kalau pakar ini kan tidak proses justisia, bersifat open. Rekomendasi yang diberikan apa, beberapa catatan catatan saja agar kepolisian melakukan rekomendasi tersebut," tutur Dedi.
(Fiddy Anggriawan )