JAKARTA - Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Kejati DKI, Awalludin Mahfud mangkir alias tidak hadir saat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Awalludin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto (AGW).
"Awalludin Mahfud (Kasie ORHARDA pada Kejati DKI Jakarta) saksi AGW kasus dugaan suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, belum diperoleh Informasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Ketiga orang tersebut yakni, dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiganya dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal WNA