DEPOK - Satreskrim Polresta Depok membekuk tiga pelaku pemerkosaan wanita yang ingin lompat dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Margonda, Depok, Rabu 10 Juli 2019. Keduanya, Muhamad Sobar dan Ari Saputra yang ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu 14 Juli.
Kepala Urusan Humas Polresta Depok, Ipda Made Budi mengatakan dua tersangka tersebut terbukti melakukan tidakan pelanggaran hukum dengan cara menggunakan narkoba dan pemerkosaan terhadap korban AF.
"Jadi, pelaku Sobar teman dari ibu korban, anaknya sering dititipkan ternyata saat dititipkan sering dipaksa pakai narkoba sabu di kontrakan setelahnya korban diperkosa secara bergilir sama temannya," kata Made saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Depresi karena Diperkosa Bergilir dan Dipaksa Nyabu, Wanita Ini Loncat dari JPO Margonda
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari penyidikan terhadap tiga orang terduga pelaku Muhamad Sobar, Ari Saputra dan Iki. Hasilnya, polisi menetapkan tersangka dua dari tiga orang yang diperiksa secara intensif di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.