JAKARTA - Polri membantah tegas pernyataan dari Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman soal dihentikannya seluruh proses pidana atau surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi menegaskan bahwa sampai saat ini, masih ada beberapa kasus Habib Rizieq yang masih berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Munarman Sebut Seluruh Kasus Habib Rizieq Sudah SP3
"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).