JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pengajuan banding tersebut pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel, dan diterima oleh Panitera Muhtar.
Menurut Insank, keputusan untuk mengajukan banding ini dilakukan dengan perundingan terlebih dahulu. Pasalnya, Ratna Sarumpaet sebelumnya sempat tidak ingin mengajukan banding.
Tetapi setelah dirundingkan, Insank menjelaskan kalau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat karena tak relevan.
"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," ungkap Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).