Lebih lanjut, Insank mengungkapkan kalau ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hanya menyampaikan pendapat dan konferensi pers. Maka dari itu, kontroversi yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori keonaran.
"Kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat?" ungkapnya.
"Menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran, ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," tutup Insank.
(Awaludin)