Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU sedianya menuntut ibunda Atiqah Hasiholan itu kurungan selama 6 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dibui 2 Tahun, TKN: Semoga Jadi Pelajaran dalam Bersikap
(Arief Setyadi )