JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 20:11 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU sedianya menuntut ibunda Atiqah Hasiholan itu kurungan selama 6 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dibui 2 Tahun, TKN: Semoga Jadi Pelajaran dalam Bersikap

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya