JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Iya JPU juga banding,” ujar salah satu tim JPU, Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Daroe Tri Sadono mengungkapkan, alasan mengajukan banding dikarenakan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim cukup rendah jika dibandingkan dengan tuntutan.
“Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan, dan belum memberikan efek preventif,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding