Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 15:43 WIB
Idrus Marham saat Jalani Pemeriksaan di KPK (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi," kata kuasa hukum Idrus, Syamsul Huda saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham 

Pembelaan hukum itu dilakukan, dijelaskan Syamsul lantaran pihaknya merasa ada kekeliruan atas vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya