Antasari ke Pansel Capim KPK: Pilih Pimpinan Jangan Sampai Langgar Undang-Undang

Antara, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 17:19 WIB
Antasari Azhar (Foto: Okezone)
Share :

Pada kesempatan tersebut, Antasari juga mengingatkan Pansel Capim KPK periode 2019-2023 yang diketuai Yenti Garnasih agar memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur-unsur sesuai amanah undang-undang KPK sehingga tidak melanggar undang-undang.

Menurut Antasari, dalam UU KPK mengamanahkan dari lima orang pimpinan KPK harus ada unsur penyidikan dan penuntutan, yang berarti harus ada unsur polisi dan jaksa. "Kalau ada komentar-komentar di ruang publik yang menyebut, tidak perlu memasukkan unsur polisi dan jaksa, jangan dihiraukan, karena bisa menjebak Pansel Capim KPK melanggar undang-undang," tuturnya.

Mantan Jaksa Agung ini juga menegaskan, agar Pansel Capim KPK tidak lagi mengulangi kekeliruan pemilihan formasi pimpinan KPK periode 2015-2019. (put)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya