Antasari ke Pansel Capim KPK: Pilih Pimpinan Jangan Sampai Langgar Undang-Undang

Antara, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 17:19 WIB
Antasari Azhar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengingatkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 agar memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan sesuai amanah undang-undang KPK, sehingga tidak melanggar undang-undang.

"Pesan saya untuk Ibu Yenti sebagai ketua Pansel Capim KPK agar benar-benar teliti dalam memilih pimpinan KPK. Jangan sampai melanggar undang-undang," kata Antasari Azhar pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" melansir dari Antaranews, Kamis (18/7/2019).

Menurut Antasari, formasi pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini terindikasi melanggar undang-undang karena dari lima pimpinan KPK tidak memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.

Berdasarkan amanah Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, kata dia, menyebutkan bahwa formasi pimpinan KPK harus memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan. "Itu artinya, formasi pimpinan KPK harus ada unsur polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut," ucapnya.

Sementara, formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 saat ini terdiri dari, Agus Raharjo (ahli pengadaan barang/jasa), Alexander Marwata (hakim tipikor), Saut Situmorang (staf ahli BIN), Laode Muhammad Syarif (akademisi), dan Basaria Panjaitan (polisi).

"Apakah dari lima pimpinan KPK itu ada unsur jaksa? Enggak ada kan. Berarti ada pelanggaran Undang-undang," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya