JAKARTA – Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, resmi memolisikan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, ke Polda Metro Jaya terkait tudingan adanya politik uang dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya. Ke depan sama-sama saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Dalam laporan tersebut, Taufiqurrahman ditemani dua orang tim kuasa hukumnya. Pihaknya sempat berkoordinasi dengan penyidik terkait pelaporan tersebut.
"Karena kita harus diskusi, konseling dengan petugas, apakah ini mau kita kaitkan dengan UU ITE atau tidak. Apakah ini masuk ke cyber atau tidak. Sampai akhirnya tadi diterima di bagian umum sehingga ini pidana umum," ujarnya.
Taufiqurrahman membawa sejumlah barang bukti berupa keterangan Rian Ernest kepada media mapun bukti dalam bentuk video.
"Misalkan keterangan pers, kemudian cuplikan video ada yang kita bawa barbuknya," katanya.
Taufiqurrahman pun berpesan kepada Rian Ernest agar senantiasa menjaga ucapannya supaya tak terjerat hukum. Ia juga menyarankan jika ke depannya Rian menemukan yang janggal, dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
"Saya berharap dari kejadian ini ke depan kalau sekiranya ada hal-hal yang menganjal, ganjil, yang mencurigakan, apalagi ini menyerempet kasus korupsi baiknya langsung lapor. Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan terserah. Ada yang disebut whistle blower dan lain-lain. Saya enggak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya, kita sama-sama sarjana hukum dari UI," ucapnya.
Menurutnya, pernyataan Rian Ernest tersebut berpotensi menyebabkan fitnah.
"Bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah, saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI saya punya konsituen tahun 2014, saya dapat suara sebanyak 9.890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," tuturnya.
Baca Juga : Rian Ernest Dilaporkan ke Polda Metro soal Tudingan Politik Uang
Laporan terhadap Rian Ernest tertuang pada nomor laporan polisi LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Pasal yang dilaporkan ialah tentang pencemaran nama baik, fitnah atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran yang masuk ke dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 14 ayat (1,2) UU nomor 1 tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga : Politisi Kebon Sirih Ramai-Ramai Kecam Rian Ernest Buntut Isu Politik Uang
(Erha Aprili Ramadhoni)