Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Resmi Polisikan Rian Ernest Terkait Tudingan Politik Uang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 19:17 WIB
Politikus PSI Rian Ernest. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Menurutnya, pernyataan Rian Ernest tersebut berpotensi menyebabkan fitnah.

"Bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah, saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI saya punya konsituen tahun 2014, saya dapat suara sebanyak 9.890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," tuturnya.


Baca Juga : Rian Ernest Dilaporkan ke Polda Metro soal Tudingan Politik Uang

Laporan terhadap Rian Ernest tertuang pada nomor laporan polisi LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Pasal yang dilaporkan ialah tentang pencemaran nama baik, fitnah atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran yang masuk ke dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 14 ayat (1,2) UU nomor 1 tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.


Baca Juga : Politisi Kebon Sirih Ramai-Ramai Kecam Rian Ernest Buntut Isu Politik Uang

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya