KPK Terus Telusuri Aset Milik Eks Bupati Kutai Kartanegara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 18:41 WIB
Eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari di KPK (foto: Okezeone)
Share :

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan Penyuap Bupati Rita Widyasari 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya