Insiden pemukulan dilakukan pengacara Desrizal terjadi saat majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat pada Kamis 18 Juli pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat. Tomy Winata selaku penggugat dan PT PWG selaku tergugat.
Baca Juga: Humas PN Jakpus Sebut Pengacara Tomy Winata Kerap Membentak Saksi
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, peningkatan status tersangka terhadap Desrizal dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat usai dilakukan gelar perkara pada hari ini. "Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo.
(Arief Setyadi )