Joko Driyono Hadapi Vonis di PN Jaksel Hari Ini

Antara, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 07:31 WIB
Joko Driyono (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono, Selasa (23/7/2019) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Seperti dikutip dari laman Antaranews, hakim dijadwalkan membaca putusan tersebut pukul 13.00 WIB siang nanti.

Joko Driyono dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.

Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya