JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Pembacaan putusan itu terkait perusakan barang bukti dalam dugaan kasus pengaturan skor sepakbola.
"Hari ini putusan, seingat saya mulainya pukul 13.00 WIB," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Joko Driyono Hadapi Vonis di PN Jaksel Hari Ini
Sigit berharap nantinya dalam pembacaan putusan tersebut hakim menyatakan bersalah. "Harapan saya terbukti bersalah Jokdri," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin berharap sebaliknya yakni majelis hakim menyatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan JPU itu tidak terbukti.
"Iya lah (tidak terbukti tuntutan JPU). Harapannya ya bebas lah. Tapi semua berpulang kepada putusan hakim," ungkap Mustofa.