Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 17:31 WIB
Joko Driyono (Foto: Heru/Okezone)
Share :

Menurut hakim Jokdri hanya terbukti menggerakan atau menyuruh saksi mengambil barang-barang di kantornya berupa DVR server, CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Adapun dalam putusan ini hakim menilai ada hal yang memberatkan yakni dinilai menyulitkan lantaran merusak atau menghilangkan barang bukti untuk penyelidikan dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali dan terdakwa berjasa membangun persepakbolaan Indonesia," ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya