JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah yang akan diambil menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
"Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (23/7/2019).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Joko Driyono dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.
Baca Juga: Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara