Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti.
Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan, dianggap berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.
Baca Juga: Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut.
(Arief Setyadi )