KPK Sita Aset Eks Bupati Kutai Kartanegara Diduga Hasil Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 19:31 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

KPK sendiri telah menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah, pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

 

Kemudian, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya