JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Sejalan dengan itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk penyidikan TPPU Rita Widyasari, pada hari ini. Satu saksi dari pihak swasta yakni, Roni Fauzan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Milik Eks Bupati Kutai Kartanegara
Sedangkan lima saksi lainnya, diperiksa di Aula Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur. Terhadap para saksi, penyidik menelusuri soal aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri aset-aset Rita Widyasari lainnya. Disinyalir masih ada hasil tindak pidana korupsi lainnya yang disamarkan Rita Widyasari.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Terkait Pencucian Uang
KPK sendiri telah menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah, pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Kemudian, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
(Awaludin)